JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Ia dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka korporasi PT Palma Satu, anak usaha PT Duta Palma Group.
Zulhas tiba di KPK pukul 10.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 16.00 WIB. Kepada awak media, ia menegaskan telah menolak pengajuan izin alih fungsi hutan oleh PT Duta Palma Group semasa menjabat selaku Menteri Kehutanan.
"Jadi saya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma. Ada beberapa perusahaan, dan diajukan oleh Kemhut. Sampai Kemhut semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak," ujar Zulhas di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/2).
Wakil Ketua MPR memenuhi pemeriksaan KPK usai dua kali tak menghadiri. Adapun, Zulhas mangkir pada panggilan pemeriksaan 16 Januari dan 20 Januari 2020.
BACA JUGA: Revina VT Bongkar Aib Psikolog Dedy Susanto
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulhas pada 8 Agustus 2014. SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK itu.
Namun, Zulhas tak menjawab saat dikonfirmasi awak media mengenai pertemuan antara dirinya dengan Annas Maamun di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya 15, Kuningan, Jakarta Selatan, pada pertengahan Agustus 2014 lalu. Dalam pertemuan itu Annas menyampaikan usulan perbaikan perubahan kawasan hutan di Riau. Zulhas hanya menyebut permintaan Annas Maamun tersebut ditolak.
"Ditolak. Permintaanya ditolak," tandasnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, penyidik berusaha mendalami keterangan Zulhas terkait proses pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau. Kala itu, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan 2009-2014.
KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014. SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.
Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut. Atas pidato Zulhas, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut.
Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau untuk memintanya mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan tersebut dan memerintahkan bawahannya untuk 'membantu dan mengadakan rapat'.
BACA JUGA: Deretan Aktor Tampan Diisukan Pacari Lucinta Luna
Annas Maamun kemudian membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk segera mengadakan rapat bersama SKPD terkait. Sebulan kemudian atau September 2014, Surya Darmadi, Suheri, Gulat Manurung dan SKPD Pemprov Riau menggelar pertemuan untuk membahas permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group atau dengan kata lain agar wilayah perkebunan itu dikeluarkan dari peta kawasan hutan di Riau.Untuk memuluskan hal ini, Surya Darmadi diduga menawarkan fee kepada Annas Maamun melalui Gulat Manurung jika areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Berikutnya, dalam sebuah rapat di kantor Gubernur, Annas Maamun memerintahkan bawahannya yang bertugas di Dinas Kehutanan untuk memasukkan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh tersangka Suheri Terta dan Surya Darmadi dalam peta Iampiran surat Gubernur yang telah ditandatangani sehari sebelumnya.