Guntur menambahkan, penetapan perubahan jenis kelamin dan nama dari Lucinta Luna ditetapkan hari Jumat 20 Desember 2019 dengan nomor 1230/Pdt.P/2019/PN JKT.SEL.
"Kalau di sini melihat penetapan ya, ini ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1230 PDP 2019," kata Guntur.
Guntur menjelaskan, hakim telah mengabulkan permohonan tersebut. "Kemudian selebihnya memerintahkan pada Kantor Dinas Kependudukan untuk melaporkan tentang penetapan," kata Guntur.
BACA JUGA: Mayapada Muncul di Korupsi Jiwasraya
Sementara Lucinta Luna mengaku menyesal atas kasus yang menjeratnya."Saya meminta maaf kepada semua masyarakat Indonesia, dengan tekanan batin saya seperti ini saya melakukan kesalahan yang sangat fatal, yang bisa merugikan diri saya sendiri," ujarnya.
Lucinta juga meminta maaf kepada rekan sesama selebritis, keluarga, dan teman-temannya atas kejadian yang menimpanya.
Dia meminta masyarakat yang menjadikannya panutan agar tidak mengikuti langkahnya memakai narkoba.
"Kalau bisa jangan mengikuti langkah-langkah seperti saya. Tolong jauhi narkoba dan saya terima kasih kepada semua bapak-bapak polisi Jakarta Barat yang udah melakukan penangkapan ke saya," kata dia.
"Dari sini saya bisa menebus dosa dan saya bisa menyesali apa yang saya lakukan," ujarnya.(gw/fin)