JAKARTA - Narkotika jenis ganja seberat 250 kilogram atau seperempat ton berhasil diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Untuk menghilangkan jejak bau ganja, para pelaku menaburinya dengan kopi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan pengungkapan dilakukan berkat kerja sama pihaknya dengan Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Lima tersangka kurir pembawa ganja 250 kilogram berhasil diamankan, Selasa (4/2) dinihari.
"Kita kembali melakukan penangkapan dan juga penyitaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika dan barang bukti juga bisa kita sita, belum dapat kita hitung secara pasti berapa beratnya, namun dari informasi dan perkiraan kita kurang lebih 200 sampai 250 kilogram bruto. Kemudian yang kita amankan ada lima orang yaitu adalah kurir," ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/2).
Dijelaskannya, ganja tersebut dikemas dalam enam kardus yang telah ditaburi biji dan bubuk kopi. Tujuannya untuk mengelabui penciuman anjing pelacak. Kardus-kardus itu kemudian diangkut menggunakan truk kontainer dan dicampur dengan barang-barang kelontong.
Kelima kurir yang ditangkap berinisial GA, EN, IW, GUN, dan IN. Mereka membawa ganja melalui jalur darat dari Aceh, Medan hingga Lampung. Selanjutnya, menyeberang ke Jakarta melalui Pelabuhan Bakauheni.
"Untuk mengelabui petugas, truk kontainer tidak menggunakan kapal roro reguler, melainkan menumpang tongkang, sehingga petugas sempat kehilangan jejak," ucapnya.
Namun, pihaknya berhasil melacak keberadaan truk kontainer tersebut.
"Hasil pencarian dilanjutkan dan truk tersebut ditemukan di daerah Pluit, Jakarta Utara, di tempat parkir kendaraan-kendaraan ekspedisi," sambung dia.
Berdasarkan pengakuan kelima kurir, ganja-ganja tersebut akan didistribusikan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
"Tadinya di lokasi (TKP) ini akan dibuat semacam gudang penyimpanan, dan akan dijemput oleh para pemesan antara lain pemesan yang sudah jelas dan bisa kita tangkap berasal dari Bandung dan berasal dari Jakarta," ujarnya.
Arman menduga, peredaran ratusan kilogram ganja tersbeut dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Tangerang, Banten.
Dalam kesempatan berbeda Kepala BNN Komjen Heru Winarko mengatakan pihaknya memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 51,79 kilogram. Barang haram tersebut merupakan sebuah kasus yang diungkap di Medan pada Desember 2019.
"BNN melakukan pemusnahan barang bukti jenis sabu untuk yang pertama kali di awal tahun 2020 ini. Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan sitaan dari sebuah kasus yang diungkap di Medan pada bulan Desember tahun 2019," ujarnya dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, saat pengungkapan jumlah barang bukti yang disita seberat 52,04 kg. Namun, disisihkan 250 gram untuk kepentingan laboratorium atau pembuktian di persidangan. Sehingga sabu yang dimusnahkan seberat 51,79 Kg.
"Dengan pemusnahan sabu tersebut lebih dari 258 ribu anak bangsa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata dia.