News . 04/02/2020, 14:15 WIB

Bupati Lampung Utara Cs Segera Diadili

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara bakal segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Agung.

Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tidak hanya Agung, tiga tersangka lainnya juga bakal segera disidang untuk perkara yang sama. Mereka adalah orang kepercayaan Agung Ilmu, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri.

"Hari ini dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II) dan kemudian kembali dilakukan penahanan Rutan," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/2).

Seiring dengan pelimpahan ini, Ali Fikri mengungkapkan, Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK memiliki batas waktu selama 14 hari kerja guna menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka. Rencananya, persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"JPU akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang," katanya.

Guna merampungkan proses penyidikan, Ali Fikri membeberkan penyidik telah memeriksa sedikitnya 113 saksi dari berbagai unsur. Seperti mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan Wakil Gubernur Lampung, beberapa pejabat di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, serta pihak swasta.

Pengacara Agung, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya telah mendengar adanya informasi pelimpahan berkas dari KPK. Sayangnya sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai kapan dilangsungkannya sidang.

”Saya sudah dengar tadi, hanya jadwalnya (sidang, Red) belum kami terima. Mudah-mudahan ya dalam waktu dekat kami sudah mendapatkan informasi detailnya,” jelas Sopian Sitepu saat menghubungi Fajar Indonesia Network (FIN) tadi malam.

Diketahui, KPK menetapkan Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan serta Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. Tak hanya Agung, status tersangka juga disematkan KPK terhadap orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR, Syahbuddin; dan Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lampung Utara, Minggu (7/10).

Agung Ilmu Mangkunegara diduga menerima suap dari Hendra Wijaya Saleh melalui Wan Hendri selaku Kadis Perdagangan sebesar Rp300 juta. Sebanyak Rp240 juta kemudian diserahkan Wan Hendri kepada Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung Ilmu Mangkunegara. Sementara Rp60 juta lainnya masih berada di tangan Wan Hendri.

Uang ratusan juta ini diduga merupakan suap terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Proyek-proyek tersebut, yakni pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar serta pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai senilai Rp1,3 miliar. Kemudian konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Untuk kasus dugaan suap di Dinas PUPR, saat baru dilantik sebagai Bupati Lampung Utara pada 2014 lalu, Agung Ilmu Mangkunegara mensyaratkan jika Syahbuddin ingin menjadi Kadis PUPR harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25% dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR. Sementara Chandra Safari merupakan rekanan Pemkab Lampung Utara.

Selama dua tahun terakhir atau sejak 2017 sampai dengan 2019, Chandra Safari setidaknya telah mengerjakan 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang pada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbuddin dan Raden Syahril.

Sekitar bulan Juli 2019, Agung Ilmu Mangkunegara telah menerima Rp600 juta; sekitar akhir September sebesar Rp50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Saat OTT kemarin, tim Satgas menyita uang tunai sebesar Rp440 juta di rumah dan mobil Raden Syahril. (riz/ful/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com