News . 02/01/2020, 22:13 WIB
Ganggu Ketertiban Jalan, Toko Janji Siapkan Parkir
Penulis : Admin
Editor : Admin
TANJUNGPANDAN - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terhadap aktivitas parkir di area toko yang dirasa mengganggu ketertiban jalan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung melakukan mediasi, Selasa (31/12).
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bamus DPRD tersebut dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan perwakilan dari ke dua toko yang dilaporkan. Kedua toko tersebut adalah Toko Jaya Ban yang berada di Jalan Gatot Subroto dan Toko Mulia Jaya yang berada di Jalan Sriwijaya, tepatnya Simpang Rahat.
Sementara itu, masyarakat yang melaporkan atas keluhan tersebut atas nama Novri Yandi, sebagai koordinator warga. Pada mediasi yang berjalan cukup singkat tersebut, Pimpinan rapat yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Belitung, Syamsir, berdasarkan hasil kesepakatan, ia mengatakan dan meminta agar toko tersebut membuat pernyataan untuk membongkar sebagian toko sehingga toko memiliki lahan parkir.
"Jadi nanti tanggal 2 Januari kami meminta surat pernyataan dari mereka. Kita beri waktu dua bulan, kemudian nanti juga kita lampirkan pertemuan hari ini sebagai penguat dan nanti juga kita sampaikan juga di bidang teknik dan semua yang hadir di rapat," kata Syamsir, ketika dijumpai usai rapat.
Dia melanjutkan, jika pada waktu yang sudah ditetapkan, yaitu dua bulan setelah pernyataan dan ke dua toko tersebut tidak melakukan tindakan, maka dikatakan Syamsir, mereka akan menyerahkan kepada tim teknis untuk ditindaklanjuti.
Menurut, Syamsir untuk kegiatan bongkar muat barang sebelum terjadi pembongkaran toko atau renovasi, pihak toko diberikan kelonggaran untuk melakukan bongkar muat toko pada malam hari, sehingga tidak mengganggu aktivitas jalan umum.
"Jadi, selama dua bulan ini yang punya toko tidak boleh lagi bongkar muat barangnya saat siang hari. Ya, paling tidak malam sekitar pukul 22.00 WIB-lah baru boleh. Sehingga tidak menggangangu lagi," ujarnya.
Selanjutnya Syamsir juga menegaskan, mereka tidak melarang masyarakat untuk berjualan, tetapi tidak mengganggu masyarakat lain yang ingin melakukan aktivitas. "Kita pada intinya tidak pernah membatasi mereka usaha, tetapi ayo kita sama-sama menjaga perparkiran juga, jadi sama-sama nyamanlah untuk keindahan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Kabupaten Belitung, Azhar, mengatakan, akan tetap terus mengawal perkembangan permasalaham lahan parkir dari kedua toko tersebut. "Kalau kita berpatokan pada izin sebadan jalan, hampir seluruh bangunan di kota ini (Tanjungpandan) melanggar, tapi yang dipermasalahkan adalah aktifitas mereka bongkar muat itu," kata Azhar.
Azhar juga menyarankan kepada masyarakat yang memiliki bangunan di tepi jalan raya agar tidak melakukan aktifitas yang sekiranya dapat mengganggu pengguna jalan atau masyarakat lain. Selanjutnya, perwakilan dari ke dua toko tersebut, Supriyadi Warsito, mengatakan, untuk toko Mulia Jaya, mereka menyanggupi keinginan dari hasil rapat.
Kemudian mereka memang akan menyediakan lahan parkir agar aktifitas bongkar muat di toko tersebut tetap lancar. Sedangkan untuk Toko Jaya Ban, mereka tidak boleh lagi menerima kendaraan-kendaraan yang besar, dan hanya boleh menerima kendaraan-kendaraan yang khusus parkir di halaman yang ada.
"Jaya Ban ini memang tidak ada lagi lahan, karena di belakangnya itu pom bensin. Nah solusi yang kedua itu, Jaya Ban ini adalah menyiapkan lokasi baru. Saya sebagai perwakilan ya, mengikuti aspirasi masyarakat," tukasnya. (fg6)