Tilang Uji Emisi Dki
Catat! Pemprov DKI Mulai Berlakukan Tilang Uji Emisi Mulai 1 November 2023
Denda tilang uji emisi Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil.
TERKINI
TERPOPULER
1
Topan Dolphin Hantam China, 1 Juta Warga Dievakuasi
2 hari lalu
2
CKG Buat Masyarakat Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat
2 hari lalu
3
Kekeringan Hebat Landa Puerto Rico, Air Bersih Warga Kini Dijatah
2 hari lalu
4
Kutukan Alam
2 hari lalu
5
Survei Kepuasan Masyarakat RSUD Banten Semester I 2026 Capai 96 Persen, Pelayanan Dinilai Sangat Baik
18 jam lalu

