Sumbangan PMI
Sumbangan untuk PMI Ditentukan Rp500.000, Pengamat Sebut Pelaku Bisa Dipidana Korupsi
Sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) dari guru dengan nilai yang telah ditentukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010
TERKINI
TERPOPULER
1
MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran
2 hari lalu
2
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
2 hari lalu
3
BTN Salurkan KPP Rp7,4 Triliun, Menteri PKP Apresiasi Peran Strategis Pembiayaan Ekosistem Perumahan
2 hari lalu
4
Terharu dengar Kisah Maba Unismuh yang Ditinggal Ayah Sejak Kecil, Mentan Amran Langsung Beri Bantuan
2 hari lalu
5
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
2 hari lalu

