Sumbangan PMI
Sumbangan untuk PMI Ditentukan Rp500.000, Pengamat Sebut Pelaku Bisa Dipidana Korupsi
Sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) dari guru dengan nilai yang telah ditentukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010
TERKINI
TERPOPULER
1
Panas! Oknum Ormas vs Perusahaan di RSU Pamulang Nyaris Adu Jotos Diduga Gegara Rebutan Lahan Parkir di RSU Pamulang
1 hari lalu
2
Identitas Pelaku Perusakan Makam Umat Kristen Terungkap, Bukan Beragama Islam
2 hari lalu
3
Tangkap Dirut Sritex di Solo, Kejagung Khawatir Iwan Lukminto Melarikan Diri
2 hari lalu
4
Jadi Tersangka, Pemilik CV Sentoso Seal Diana Gelapkan 108 Ijazah Mantan Karyawan
23 jam lalu
5
Gubernur Banten Andra Soni Dampingi Presiden Prabowo di IPA Convex 2025, Dorong Swasembada Energi Nasional
2 hari lalu