Sistem Penyediaan Air Minum
Babel Ditetapkan Jadi Prioritas untuk Penyediaan Air Bersih dan Pengelolaan Limbah, Anggaran Rp6 M Dikucurkan
Provinsi Babel menjadi wilayah prioritas kedua dalam pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Percepatan Penyediaan Air Minum dan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

