Satpol Pp Kota Tangerang Razia Miras

Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!

Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di daerah itu.