Rijanto Lakka
Suap Lukas Enembe, Direktur PT Tabu Bangun Divonis 5 Tahun Penjara
Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
TERKINI
TERPOPULER
1
Gus Salam dan Gus Yusuf "dijegal" Pasal Perkum di Muktamar NU Ke-35
2 hari lalu
2
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global
2 hari lalu
3
Apa Itu Adaptive Power di iPhone dan Bedanya dengan Low Power Mode?
2 hari lalu
4
PATRIN Tegaskan Legitimasi Internasional, Satu-Satunya Organisasi Tunarungu Indonesia yang Diakui ICSD
2 hari lalu
5
Smart Glasses Mulai Dilirik sebagai Pengganti HP, Masuk Akal atau Sekadar Tren?
2 hari lalu

