Rijanto Lakka

Suap Lukas Enembe, Direktur PT Tabu Bangun Divonis 5 Tahun Penjara

Suap Lukas Enembe, Direktur PT Tabu Bangun Divonis 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.