Putusan PT Timah
Tok! PT Timah Rugikan Negara Rp 26 Triliun, Hakim: Terbukti Lakukan Rekayasa, Seolah-olah Resmi Padahal Ilegal
PT Timah terbukti melakukan rekayasa program pengamanan aset cadangan bijih timah dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dikirimkan oleh perseorangan maupun smelter swasta. Rekayasa tersebut mengakibatkan terjadinya pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya.
TERKINI
TERPOPULER
1
Turun! Ini Harga BBM di SPBU se-Indonesia, Mulai Berlaku 22 April 2025
22 jam lalu
2
Kronologi Penemuan Mayat Dalam Karung di Batuceper Kota Tangerang
2 hari lalu
3
Warga Rela Antre Sejak Subuh Lamar Kerja PPSU: Pingin Ubah Nasib
2 hari lalu
4
Moeldoko Dukung Dedi Mulyadi Basmi Premanisme Berkedok Ormas di Jawa Barat: Tumpas Saja Itu
2 hari lalu
5
Jokowi Bakal Polisikan 4 Orang Soal Tudingan Ijazah Palsu, Siapa Saja ya?
2 hari lalu