PPN Listrik
PPN 12 Persen Sasar 4 Kategori Barang - Jasa Premium: Beras, Ikan, Buah, Daging, Sekolah Hingga Listrik
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Isinya antara lain mengatur PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
TERKINI
TERPOPULER
1
Survei Kepuasan Masyarakat RSUD Banten Semester I 2026 Capai 96 Persen, Pelayanan Dinilai Sangat Baik
2 hari lalu
2
Kolombia Tetapkan Keadaan Darurat setelah Gempa Magnitudo 7,4
2 hari lalu
3
Survei RSUD Banten Semester I 2026: 1.158 Warga Bersuara, Ini Kelompok yang Paling Dominan
2 hari lalu
4
Tinjau Jalan Kampung Buluh, Gubernur Andra Soni Pastikan Segara Dibangun Melalui Program Bang Andra
2 hari lalu
5
Luar Biasa! Bilal Hasan Hancurkan Mridul Saikia dalam 30 Detik Langsung TKO, Kontrak UFC di Depan Mata
2 hari lalu

