PPN Listrik
PPN 12 Persen Sasar 4 Kategori Barang - Jasa Premium: Beras, Ikan, Buah, Daging, Sekolah Hingga Listrik
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Isinya antara lain mengatur PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
TERKINI
TERPOPULER
1
Bahas Anggaran dan Arah Kebijakan, Menpora Erick Raker dengan Komisi X DPR RI
2 hari lalu
2
Lebih dari Sekadar Terang, PLTS PLN Membawa Harapan Baru ke Pulau Rengit Belitung
2 hari lalu
3
IEE Series Energy Week 2026 Resmi Digelar, Dorong Integrasi Energi Bersih dan Infrastruktur Digital
1 hari lalu
4
BRI Tumbuh Bersama UMKM, Kredit Rp1.235 Triliun Mengalir untuk Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan
2 hari lalu
5
KPB Digital di Aplikasi Wanda, Cara Praktis Menjaga Hak Servis Gratis Motor Honda
2 hari lalu

