PPN Listrik
PPN 12 Persen Sasar 4 Kategori Barang - Jasa Premium: Beras, Ikan, Buah, Daging, Sekolah Hingga Listrik
Kebijakan kenaikan PPN 12 persen tersebut berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Isinya antara lain mengatur PPN 12 persen per 1 Januari 2025.
TERKINI
TERPOPULER
1
Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Gubernur Andra Soni Minta Pejabat Banten Jadi Teladan Anti-Gratifikasi
1 hari lalu
2
Sambut Era PLTN, ITPLN Kunjungi Pusat Riset Teknologi Reaktor Nuklir BRIN
2 hari lalu
3
Hutama Karya Tancap Gas Jaga Kualitas Jalan Tol Trans Sumatera, Siap-Siap Berkendara Makin Nyaman!
1 hari lalu
4
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementan Pacu Modernisasi Alsintan Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan
2 hari lalu
5
Blak-blakan ke Rektor ITPLN, AESI Optimistis PLTS 40 GWp Tercapai dalam Dua Tahun
2 hari lalu

