Perusahaan Pergadaian

Pegadaian Resmi Berstatus Persero, OJK Kasih Restu

Pegadaian Resmi Berstatus Persero, OJK Kasih Restu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan penggunaan izin usaha perusahaan pergadaian atas nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian.