Perpres Nomor 111 Tahun 2025
LGBTQ Jadi Ancaman Nonmiliter? Ini Penjelasan Mensesneg
Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan penjelasan mengenai penyebaran budaya LGBTQ yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.
TERKINI
TERPOPULER
1
PATRIN Tegaskan Legitimasi Internasional, Satu-Satunya Organisasi Tunarungu Indonesia yang Diakui ICSD
2 hari lalu
2
Raja Aragon Tak Tertandingi! Marc Marquez Sabet Podium Utama MotoGP Aragon 2026
2 hari lalu
3
Akal Sehat
2 hari lalu
4
Ratusan Pekerja Diduga Terjebak di Terowongan PLTA Nepal, Operasi Penyelamatan Dikebut
2 hari lalu
5
Gagas Marketplace Listrik, Mahasiswa ITPLN Raih Medali Perunggu di Malaysia
2 hari lalu

