Peringatan kesehatan
YLKI: Kemasan Rokok Jangan Dibuat Menarik, Harus Ada Standarisasi
Dalam konteks perlindungan konsumen, kemasan rokok idealnya dibuat tidak semenarik mungkin. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
TERKINI
TERPOPULER
1
CKG Buat Masyarakat Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat
2 hari lalu
2
Survei Kepuasan Masyarakat RSUD Banten Semester I 2026 Capai 96 Persen, Pelayanan Dinilai Sangat Baik
23 jam lalu
3
Kutukan Alam
2 hari lalu
4
Fantastis! Hak Siar FIFA ASEAN Cup 2026 Tembus Rp53 Miliar! Thailand Ogah Beli, Ada Apa?
1 hari lalu
5
Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB
2 hari lalu

