Peringatan kesehatan
YLKI: Kemasan Rokok Jangan Dibuat Menarik, Harus Ada Standarisasi
Dalam konteks perlindungan konsumen, kemasan rokok idealnya dibuat tidak semenarik mungkin. Dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
TERKINI
TERPOPULER
1
Bawa 3 Tuntutan, Ojol Ancam Demo "Brutal" di Jakarta
1 hari lalu
2
QRIS GPN dan Kedaulatan Pembayaran: Antara Perlindungan Domestik dan Tantangan Global
2 hari lalu
3
Artis Dunia Angelina Jolie Kembali Nyatakan Dukungan utuk Palestina
2 hari lalu
4
Tito Karnavian Siapkan Skenario Retreat Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah Baru
2 hari lalu
5
Kronologi Penemuan Mayat Dalam Karung di Batuceper Kota Tangerang
12 jam lalu