Perda Soal Larangan Peredaran Miras Di Kota Tangerang
Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di daerah itu.
TERKINI
TERPOPULER
1
Posraya Indonesia Ucapkan Selamat Bekerja kepada Kepala BGN Baru Nanik Sudaryati Deyang
1 hari lalu
2
Upaya Penegakan Disiplin: Pemkot Cirebon Stop Gaji ASN yang Mangkir Kerja 10 Hari Berturut-turut!
2 hari lalu
3
Resmi! John Herdman Umumkan 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday Juni 2026, Dua Nama Jadi Sorotan!
3 hari lalu
4
Hadiri Purna Tugas Dua Pejabat Eselon II, Gubernur Andra Soni Minta Dedikasi Tiada Henti untuk Masyarakat
2 hari lalu
5
Komisi IV DPR RI Soroti Distorsi Informasi Swasembada Pangan, Lihat Data dan Fakta
2 hari lalu

