Penyelesaian perkara

Jampidum Asep Nana Mulyana Setujui 11 Permohonan Keadilan Restoratif

Jampidum Asep Nana Mulyana Setujui 11 Permohonan Keadilan Restoratif

salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato