Penyelesaian perkara
Jampidum Asep Nana Mulyana Setujui 11 Permohonan Keadilan Restoratif
salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Marsin Amato alias Ongku dari Kejaksaan Negeri Pohuwato
TERKINI
TERPOPULER
1
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
1 hari lalu
2
Telkom Perkuat ESG lewat Keanggotaan UN Global Compact dan Program Zero Waste to Landfill
2 hari lalu
3
Maarten Paes Cadangan, Ajax Amsterdam Kalahkan Atalanta 2-0 di Liga Conference
2 hari lalu
4
PLN Kembangkan Solusi Layanan Kelistrikan Terintegrasi untuk Rumah Tangga hingga Dunia Usaha
1 hari lalu
5
Connect.in-Spirasi Telkom Buka Cakrawala Digital Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo
1 hari lalu

