Penendang Sesajen Tersangka
Penendang Sesajen Gunung Semeru Jadi Tersangka, Kena Pasal 156 dan 158 KUHP
Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru resmi jadi tersangka. Proses pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim.
TERKINI
TERPOPULER
1
Samsung Resmi Luncurkan One UI 9, Hadirkan Pengalaman Galaxy Terbaru ke Lebih Banyak Perangkat
2 hari lalu
2
Rencana Spontan yang Berujung Menikmati Senja di Tepi Danau
2 hari lalu
3
Mengejutkan! Laurin Ulrich Masuk Timnas Jerman, Naturalisasi Indonesia Gagal?
2 hari lalu
4
Menpora Erick Saksikan Langsung Perjuangan Sumaya, Teqball Hadirkan Perak Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026
2 hari lalu
5
Doa Mahjong
2 hari lalu

