Pemkot Tangerang Larang Peredaran Miras
Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di daerah itu.
TERKINI
TERPOPULER
1
Hilang Dalam Kabut Binaiya, Firdaus Ditemukan Meninggal di Lembah nan Sunyi
2 hari lalu
2
Diduga Peras Perusahaan Rp 5 Triliun, Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka dan Ditahan
3 hari lalu
3
Kebakaran BXC Mall: Respons Cepat Cegah Api Meluas, Pengunjung Selamat! Diduga Akibat Puntung Rokok
1 hari lalu
4
Tiga Pekan Ditelan Kabut Binaiya: Jejak Sunyi Firdaus di Belantara Manusela Masih Misterius
2 hari lalu
5
Heboh! Grup Facebook Fantasi Sedarah: Anggota Grup Tertarik Berhubungan dengan Ibu Kandung hingga Anak Sendiri
2 hari lalu