Pemkot Tangerang Larang Peredaran Miras
Ada Perda Nomor 7 Tahun 2005, Pemkot Tangerang Tegas Melarang Peredaran Miras!
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di daerah itu.
TERKINI
TERPOPULER
1
Gus Salam dan Gus Yusuf "dijegal" Pasal Perkum di Muktamar NU Ke-35
2 hari lalu
2
PATRIN Tegaskan Legitimasi Internasional, Satu-Satunya Organisasi Tunarungu Indonesia yang Diakui ICSD
2 hari lalu
3
Smart Glasses Mulai Dilirik sebagai Pengganti HP, Masuk Akal atau Sekadar Tren?
2 hari lalu
4
Apa Itu Adaptive Power di iPhone dan Bedanya dengan Low Power Mode?
2 hari lalu
5
Android 17 Bisa Menyembunyikan Situs yang Dibuka dari Pengintip Jaringan, Apa Manfaatnya?
2 hari lalu

