Pemekasan
Bawaslu Nyatakan Gus Miftah Tidak Bersalah Terkait Kasus Bagi-Bagi Uang di Pemekasan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jatim memutuskan menghentikan kasus tersebut lantaran tidak ditemukan unsur pidananya.
TERKINI
TERPOPULER
1
Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Pemprov Optimistis Minat Investor Terus Tumbuh
19 jam lalu
2
Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum
1 hari lalu
3
Hasil Survei CNN: Tingkat Kepuasan Masyarakat terhadap Presiden Prabowo Sentuh 77,9%
2 hari lalu
4
Indonesia Terancam Kekeringan! BMKG: El Nino Kuat Bertahan hingga 2027
2 hari lalu
5
Skema Baru! PKB Mobil Listrik Bakal Berlaku Bertahap
2 hari lalu

