Pembunuhan Purnawiran Tni
Aseng Pelaku Pembunuhan Purnawiran TNI Dituntut Hukuman Mati, 18 Tusukan dalam Waktu 13 Detik
Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
TERKINI
TERPOPULER
1
Menteri Ketenagakerjaan Apresiasi Program Magang Nasional di BRI, Buka Jalan Karier bagi Ribuan Talenta Muda Indonesia
1 hari lalu
2
Perkuat Tridharma dan Pendapatan Horizontal, ITPLN Jalin Kolaborasi Besar dengan Mitra Strategis
2 hari lalu
3
Laba Hutama Karya Naik 6,3% hingga Kuartal III 2026, Jalan Tol Jadi Mesin Pertumbuhan
2 hari lalu
4
Bareskrim Perkuat Pengusutan Beras Fortifikasi, Sita 1.193 Kemasan dan Periksa 12 Saksi
2 hari lalu
5
PLN Kembangkan Solusi Layanan Kelistrikan Terintegrasi untuk Rumah Tangga hingga Dunia Usaha
1 hari lalu

