Pembunuhan Purnawiran Tni

Aseng Pelaku Pembunuhan Purnawiran TNI Dituntut Hukuman Mati, 18 Tusukan dalam Waktu 13 Detik

Aseng Pelaku Pembunuhan Purnawiran TNI Dituntut Hukuman Mati, 18 Tusukan dalam Waktu 13 Detik

Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.