Pembunuhan Purnawiran Tni
Aseng Pelaku Pembunuhan Purnawiran TNI Dituntut Hukuman Mati, 18 Tusukan dalam Waktu 13 Detik
Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
TERKINI
TERPOPULER
1
Bintang Vela
2 hari lalu
2
TikTok Didenda Rp6,3 Triliun atas Dugaan Pelanggaran Privasi Anak
22 jam lalu
3
4.545 Rumah Terlayani Jargas, PGN Dorong Gas Bumi Jadi Energi Penggerak Ekonomi Sleman
2 hari lalu
4
Fantastis! Merapat ke AS Roma, Pemain Keturunan Indonesia Ini Tembus Rp372 Miliar
14 jam lalu
5
108 Tim Anak Muda Kejar Mimpi Jadi Juara, BRI Youth Champions League 2026 Hadirkan Pengembangan Talenta Sepak Bola Bersama BARCA Academy
1 hari lalu

