Pekarja Pkwt
Catat dan Ingat! Pekerja PKWT Berhak Dapat THR
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR). Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang
TERKINI
TERPOPULER
1
Banten Masuk Lima Besar Investasi Nasional, Pemprov Optimistis Minat Investor Terus Tumbuh
2 hari lalu
2
Saat Penat Kota Luruh Bersama Arus Cisadane
1 hari lalu
3
Gubernur Andra Soni dan Kapolda Banten Perkuat Sinergi Antisipasi Karhutla dan Kekeringan
2 hari lalu
4
Tanpa Utang
2 hari lalu
5
Malut United Resmi Berubah Nama Jadi Java United FC, Markas Klub Pindah ke Semarang, Hapus Julukan Laskar Kie Raha, Diganti Kepodang Emas
1 hari lalu

