Catat dan Ingat! Pekerja PKWT Berhak Dapat THR

fin.co.id - 14/04/2022, 14:06 WIB

Catat dan Ingat! Pekerja PKWT Berhak Dapat THR

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap berhak menerima tunjangan hari raya (THR). Hal ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Koordinator Norma Pengupahan, Waktu Kerja Waktu Istirahat dan Jaminan Sosial Kemnaker, Sri Astuti mengatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 dinyatakan pekerja PKWT berhak atas THR, sama seperti perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

"Inilah perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, bagaimana supaya tidak ada diskriminasi terhadap pekerja. Kalau dulu hanya pekerja yang punya hubungan kerja. Kalau sekarang baik PKWT maupun PKWTT semuanya berhak atas tunjangan hari raya keagamaan," ujarnya, Kamis, 14 Qpril 2022.

(BACA JUGA: Ada Masalah Soal Pembayaran THR? Jangan Takut, Laporkan Saja ke Sini)

Namun, ada persyaratan agar pekerja, baik PKWT maupun PKWTT mendapatkan THR, seperti telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih. Mereka itu berhak mendapatkan THR satu bulan upah.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan juga berhak mendapatkan THR, meski diberikan secara proporsional dengan penghitungan tertentu.

Hal itu juga ditegaskan dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

(BACA JUGA: Kemnaker: Kalau Perusahaan Untung, Kasih THR Lebih ke Pekerja dan Buruh, Karena Harga Pada Naik)

Dalam edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara penuh.

Hal itu berbeda dengan pembayaran THR 2020, ketika perusahaan yang terdampak pandemi diberikan kelonggaran untuk memberikan THR secara bertahap.

Dalam edaran itu juga tertulis bahwa THR keagamaan tahun ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Pemberian THR ini dalam rangka membantu pekerja menyiapkan perayaan hari raya, supaya pekerja ini mempunyai daya beli yang baik dalam rangka mempersiapkan hari raya," tutur Sri.

 

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->