Mantan Pemeriksa Pajak
Kasus Suap Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Divonis Masing-masing 9 dan 8 Tahun Penjara
Dua mantan pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, divonis pidana masing-masing 9 tahun penjara dan 8 tahun penjara.
TERKINI
TERPOPULER
1
Samsung Resmi Luncurkan One UI 9, Hadirkan Pengalaman Galaxy Terbaru ke Lebih Banyak Perangkat
2 hari lalu
2
Rencana Spontan yang Berujung Menikmati Senja di Tepi Danau
2 hari lalu
3
Mengejutkan! Laurin Ulrich Masuk Timnas Jerman, Naturalisasi Indonesia Gagal?
2 hari lalu
4
Menpora Erick Saksikan Langsung Perjuangan Sumaya, Teqball Hadirkan Perak Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026
2 hari lalu
5
Doa Mahjong
2 hari lalu

