Mantan Pemeriksa Pajak
Kasus Suap Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak Divonis Masing-masing 9 dan 8 Tahun Penjara
Dua mantan pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, divonis pidana masing-masing 9 tahun penjara dan 8 tahun penjara.
TERKINI
TERPOPULER
1
Gus Salam dan Gus Yusuf "dijegal" Pasal Perkum di Muktamar NU Ke-35
2 hari lalu
2
Lebih dari 100 Pelajar Ikuti Program Super Camp, Gagasan Gubernur Andra Soni Siapkan Generasi Berdaya Saing Tinggi dan Berwawasan Global
2 hari lalu
3
Smart Glasses Mulai Dilirik sebagai Pengganti HP, Masuk Akal atau Sekadar Tren?
2 hari lalu
4
Apa Itu Adaptive Power di iPhone dan Bedanya dengan Low Power Mode?
2 hari lalu
5
PATRIN Tegaskan Legitimasi Internasional, Satu-Satunya Organisasi Tunarungu Indonesia yang Diakui ICSD
2 hari lalu

