Kendaraan Cicilan
Hati-Hati, Gadaikan Kendaraan Cicilan Bisa Dihukum Penjara!
Dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa, sanksi bagi yang gadaikan kendaraan cicilan yakni, dipidana dengan pidana penjara
TERKINI
TERPOPULER
1
Prediksi Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Misi Singa Atlas Berburu Tiket 32 Besar
1 hari lalu
2
Hasil Prancis vs Irak: Mbappe Cetak Brace, Les Bleus Menang 3-0 di Laga Grup I Piala Dunia 2026
2 hari lalu
3
Piala Dunia 2026: Hasil Inggris vs Ghana Imbang Tanpa Gol, Klasemen Grup L Memanas
1 hari lalu
4
Prediksi Skor Portugal vs Uzbekistan: Ronaldo di Bawah Bayang-Bayang Messi, Selecao Dituntut Sempurna
2 hari lalu
5
Mengerikan! Korban Penyekapan 3 Tahun Diduga Dipaksa Tato Wajah Taufik Hidayat
1 hari lalu

