Kendaraan Cicilan
Hati-Hati, Gadaikan Kendaraan Cicilan Bisa Dihukum Penjara!
Dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa, sanksi bagi yang gadaikan kendaraan cicilan yakni, dipidana dengan pidana penjara
TERKINI
TERPOPULER
1
Samsung Resmi Luncurkan One UI 9, Hadirkan Pengalaman Galaxy Terbaru ke Lebih Banyak Perangkat
2 hari lalu
2
Rencana Spontan yang Berujung Menikmati Senja di Tepi Danau
2 hari lalu
3
Mengejutkan! Laurin Ulrich Masuk Timnas Jerman, Naturalisasi Indonesia Gagal?
2 hari lalu
4
Menpora Erick Saksikan Langsung Perjuangan Sumaya, Teqball Hadirkan Perak Pertama untuk Indonesia di Asian Games 2026
2 hari lalu
5
Doa Mahjong
2 hari lalu

