Kendaraan Cicilan
Hati-Hati, Gadaikan Kendaraan Cicilan Bisa Dihukum Penjara!
Dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa, sanksi bagi yang gadaikan kendaraan cicilan yakni, dipidana dengan pidana penjara
TERKINI
TERPOPULER
1
Mediasi Jadi Ricuh, Ustaz Habib Abdul Hakim Jadi Korban Penganiayaan di Bekasi
2 hari lalu
2
Detik-Detik Kecelakaan Bus ALS Medan–Jakarta, Evakuasi Penumpang Penuh Drama
15 jam lalu
3
Prabowo Bantah Jadi 'Presiden Boneka' yang Dikendalikan Jokowi
19 jam lalu
4
Prabowo Instruksi Menag Cari Solusi Kurangi Biaya Haji Biar Murah
1 hari lalu
5
Berbeda dengan Jabar, Pemprov DKI Bolehkan Sekolah Gelar Wisuda Asal Tidak Ada Pungutan Biaya
1 hari lalu