Kendaraan Cicilan
Hati-Hati, Gadaikan Kendaraan Cicilan Bisa Dihukum Penjara!
Dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa, sanksi bagi yang gadaikan kendaraan cicilan yakni, dipidana dengan pidana penjara
TERKINI
TERPOPULER
1
ESG Award 2026 KEHATI Apresiasi Perusahaan Paling Berkelanjutan, ESG Jadi Kunci Daya Saing Bisnis
2 hari lalu
2
Telkom Rampungkan Spin-Off InfraCo Tahap 2, InfraNexia Jadi Pilar Utama Bisnis Wholesale Connectivity
1 hari lalu
3
Persebaya Juara Piala Presiden 2026! Bajul Ijo Tumbangkan Persib Lewat Adu Penalti Dramatis
3 hari lalu
4
Sholeh Cilik
2 hari lalu
5
Janji Mentan Amran Langsung Terealisasi, Traktor Tiba di Tangan Petani dalam Hitungan Jam
1 hari lalu

