Guru Swasta

PPPK Guru 2022 Dibuka, Diprioritaskan Tenaga Honorer, Guru non-ASN dan Guru Swasta yang Memenuhi Ambang Batas

PPPK Guru 2022 Dibuka, Diprioritaskan Tenaga Honorer, Guru non-ASN dan Guru Swasta yang Memenuhi Ambang Batas

Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta