Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejaksaan Agung Ajukan Banding
Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Menghendaki Brigadir J Dibunuh
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Menghendaki Brigadir J Dibunuh
![Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Hakim: Terdakwa Menghendaki Brigadir J Dibunuh](https://file.fin.co.id/uploads/f/918368e45535c5835c4e1d3167035296-600x420.jpg)
Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana
![Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana](https://file.fin.co.id/uploads/f/3561bf6b87dff2e3e51e933a82151310-600x420.jpg)