fin.co.id - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Menurutnya, Diskon ini diberikan secara otomatis melalui sistem digital PLN.
“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan di Jakarta, Rabu 18 Desember 2024.
Diskon Berlaku untuk Pelanggan Pascabayar dan Token
Darmawan menjelaskan bahwa diskon listrik berlaku bagi pelanggan pascabayar dan prabayar (token):
Untuk pengguna token listrik, pembayaran akan secara otomatis mendapat potongan 50 persen saat pembelian.
Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan listrik dengan potongan 50 persen secara otomatis.
Baca Juga
Jika pelanggan memiliki pertanyaan lebih lanjut, PLN menyediakan layanan informasi melalui nomor 087771112123.
Diskon tarif listrik ini diberikan sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah yang resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pemberian insentif berupa diskon listrik ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan PPN.
“Diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari hingga Februari 2025,” jelas Sri Mulyani.
Diskon listrik ini ditujukan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah, yang mencakup mayoritas pelanggan PLN.
Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN di seluruh Indonesia.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk mendanai insentif ini selama dua bulan ke depan.
Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa pelanggan PLN dengan daya listrik 3.500–6.600 VA tetap akan dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.