Dana PMI

Sumbangan untuk PMI Ditentukan Rp500.000, Pengamat Sebut Pelaku Bisa Dipidana Korupsi

Sumbangan untuk PMI Ditentukan Rp500.000, Pengamat Sebut Pelaku Bisa Dipidana Korupsi

Sumbangan untuk Palang Merah Indonesia (PMI) dari guru dengan nilai yang telah ditentukan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010