Cician
Hati-Hati, Gadaikan Kendaraan Cicilan Bisa Dihukum Penjara!
Dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa, sanksi bagi yang gadaikan kendaraan cicilan yakni, dipidana dengan pidana penjara
TERKINI
TERPOPULER
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
2 hari lalu
2
Sosok Aura Cinta Remaja Bekasi yang Viral Debat dengan Dedi Mulyadi: Pernah Jadi Iklan Pinjol dan Main Sinetron FTV
1 hari lalu
3
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
2 hari lalu
4
Bobby Nasution Sebut Ada 5 OPD Diperiksa Soal Dugaan Korupsi
2 hari lalu
5
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
2 hari lalu