Cician

Hati-Hati, Gadaikan Kendaraan Cicilan Bisa Dihukum Penjara!

Hati-Hati, Gadaikan Kendaraan Cicilan Bisa Dihukum Penjara!

Dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa, sanksi bagi yang gadaikan kendaraan cicilan yakni, dipidana dengan pidana penjara