Barang kebutuhan sehari-hari
Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Mulai dari Rumah Mewah Hingga Kapal Pesiar
Mulai 1 Januari 2025, PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah, seperti rumah mewah, jet pribadi, kapal pesiar, dan lainnya. Barang kebutuhan sehari-hari tetap aman.
TERKINI
TERPOPULER
1
Mario Aji dan Veda Pratama, Perjuangan Indonesian Heroes Menuju Panggung Dunia
2 hari lalu
2
Bukan Cuma IPK, Srikandi PLN Bekali Mahasiswa ITPLN Hadapi Dunia Kerja
1 hari lalu
3
Global Pals ITPLN, Jembatan Mahasiswa Menuju Dunia
2 hari lalu
4
Avenged Sevenfold Guncang JIS, Lagu Dear God Bawa Deathbat Indonesia Bernostalgia
2 hari lalu
5
Analisis dan Prediksi Skor Inter Milan vs Parma: Rekor Pertemuan Berpihak ke Tuan Rumah!
2 hari lalu

