fin.co.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku pada Rabu, 1 Januari 2025.
Namun, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk kategori mewah.
Ini artinya, barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti sabun dan shampo, tidak terpengaruh.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk barang mewah yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Untuk itu, pemerintah telah merinci daftar barang yang termasuk dalam kategori tersebut. Apa saja barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen?
1. Hunian Mewah
Rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house yang memiliki harga jual minimal Rp 30 miliar akan dikenakan PPN 12 persen.
Selain itu, barang-barang ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Balon Udara dan Peluru
Barang mewah seperti balon udara yang dapat dikemudikan dan pesawat udara tanpa tenaga penggerak juga dikenakan tarif PPN 12 persen.
Baca Juga
Begitu pula peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.
3. Pesawat Udara dan Senjata Api
Pesawat udara selain untuk keperluan negara, seperti helikopter, serta senjata api tertentu, seperti revolver dan pistol, juga masuk dalam kategori ini.
Barang-barang ini dikenakan tarif PPN 12 persen dan PPnBM yang bisa mencapai 50 persen.
4. Kapal Pesiar Mewah