Aturan Cuti
Aturan Cuti Kampanye Sesuai PKPU Nomor 15, Pejabat Negara Wajib Kirim Surat Cuti Minimal Tiga Hari
Pejabat negara yang melaksanakan kampanye, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara da