Astra Argo Lestari

Terbukti Wanprestasi, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Rp56 M

Terbukti Wanprestasi, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Rp56 M

Melansir laman SIPP PN Jakarta Timur soal perkara nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, PT Astra Argo Lestari dan dua anak perusahaannya wajib membayar secara tanggung renteng.