Astra Argo Lestari
Terbukti Wanprestasi, PN Jaktim Kabulkan Gugatan Supplier CPO ke Perusahaan Agribisnis Astra Rp56 M
Melansir laman SIPP PN Jakarta Timur soal perkara nomor 90/Pdt.G/2024/PN JKT.TIM, PT Astra Argo Lestari dan dua anak perusahaannya wajib membayar secara tanggung renteng.
TERKINI
TERPOPULER
1
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
1 hari lalu
2
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
1 hari lalu
3
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
3 hari lalu
4
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
1 hari lalu
5
Proses Penangkapan Mantan Petinggi BGN: Kejagung Jemput Paksa Dadan, Lodewyk, dan Sony!
3 hari lalu

