19 Juta Nik

Dirjen Pajak Sebut 19 Juta NIK Bisa Digunakan Jadi NPWP

Dirjen Pajak Sebut 19 Juta NIK Bisa Digunakan Jadi NPWP

sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.