19 Juta Nik
Dirjen Pajak Sebut 19 Juta NIK Bisa Digunakan Jadi NPWP
sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
TERKINI
TERPOPULER
1
Kementan Mendukung Fathur Berantas Korupsi, Namun Tuntut Balik Bila Tak Terbukti
9 jam lalu
2
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
9 jam lalu
3
Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia
9 jam lalu
4
Gubernur Banten Andra Soni Minta Pencarian 8 Orang Hilang Dilanjutkan, Basarnas Tambah Waktu 3 Hari
5 jam lalu
5
Tragis, Perempuan Ini Jalani Kemoterapi Selama 11 Tahun untuk Kanker yang Tak Pernah Ada
8 jam lalu

