19 Juta Nik
Dirjen Pajak Sebut 19 Juta NIK Bisa Digunakan Jadi NPWP
sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
TERKINI
TERPOPULER
1
Saat Penat Kota Luruh Bersama Arus Cisadane
2 hari lalu
2
Tanpa Utang
2 hari lalu
3
Enak Busuk
1 hari lalu
4
Malut United Resmi Berubah Nama Jadi Java United FC, Markas Klub Pindah ke Semarang, Hapus Julukan Laskar Kie Raha, Diganti Kepodang Emas
2 hari lalu
5
Groundbreaking Kantor DPD RI Banten Dimulai, Andra Soni: Perkuat Aspirasi Daerah ke Pusat
1 hari lalu

