19 Juta Nik
Dirjen Pajak Sebut 19 Juta NIK Bisa Digunakan Jadi NPWP
sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggunakan NIK.
TERKINI
TERPOPULER
1
Islam Ajarkan Perdamaian dan Persatuan Dunia, Presiden RI Prabowo Subianto! Dalam pidatonya di The 19th Session Of The PUIC Conference
1 hari lalu
2
Amerika dan Arab Saudi Teken Jual Beli Senjata Senilai Rp2,2 Triliun
2 hari lalu
3
Polisi Bakal Periksa Roy Sury0 sebagai Terlapor Ijazah Palsu Jokowi
1 hari lalu
4
Ridwan Kamil Siap Tes DNA, Lisa Mariana Balas Sindir Tak Ada Aksi Nyata
2 hari lalu
5
Dendam Lama, Pengantin Pria Diserang di Hari Pernikahan hingga Akad Nikah di UGD
2 hari lalu