PSI Kritik Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP Rp2 M, Ada Janji Hunian Layak yang Tidak Dituntaskan

PSI Kritik Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP Rp2 M, Ada Janji Hunian Layak yang Tidak Dituntaskan

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dikritik politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Politikus PSI yang juga Anggota DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengkritisi kebijakan Anies Baswedan yang tidak inovatif terkait insentif pajak PBB dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

(BACA JUGA:Dipanggil Jokowi ke Istana Kepresidenan, Hadi Tjahjanto: Saya Ngebut)

"Tidak ada yang baru pula dari kebijakan ini karena sudah pernah diberlakukan di masa kepemimpinan sebelumnya, cuma diganti angkanya saja," kata Anggara dikutip FIN.CO.ID dari Antara, Selasa, 14 Juni 2022. 

Politikus PSI DKI Jakarta itu menilai kebijakan tersebut hanya meneruskan kebijakan gubernur sebelumnya.

Kebijakan insentif itu, lanjut dia, juga dilakukan karena ada janji menyediakan hunian layak yang tidak dapat dituntaskan.

Ia menyebut hingga saat ini, janji merealisasikan 250 ribu unit hunian layak untuk DP nol rupiah tidak terealisasi.

(BACA JUGA:Buat Warga Jakarta, NJOP Rumah di Bawah RP2 Miliar Gratis PBB-P2, Begini Aturannya)

"Sampai hari ini, tidak sampai seribu unit selesai dibangun, padahal janjinya ada 250 ribu unit yang dibangun selama masa jabatan," ucapnya.

Meski begitu, Anggara mengingatkan agar teknis kebijakan ini disosialisasikan dengan baik ke masyarakat untuk memaksimalkan implementasinya.

"Kebijakan bukan cuma produk hukumnya saja, tapi ada dampak yang kita kejar makanya implementasinya harus optimal. Sosialisasi ke masyarakat harus masif," ujar Anggara.

Adapun insentif fiskal itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB P-2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

(BACA JUGA:PAN Disebut Dapat Jatah Kursi Menteri, Eddy: Reshuffle Jadi atau Tidak, Kita Tidak Tahu )

Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan insentif diberikan sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: