Jakarta

PSI Kritik Anies Gratiskan PBB Rumah NJOP Rp2 M, Ada Janji Hunian Layak yang Tidak Dituntaskan

fin.co.id - 14/06/2022, 19:35 WIB

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.

Sebelumnya, kebijakan serupa dilakukan pada era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menggratiskan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp1 miliar melalui Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.

Setelah Ahok tidak menjadi gubernur, Anies kemudian mengeluarkan Pergub Nomor 38 Tahun 2019 yang salah satu isinya pada Pasal 4A yang membatasi pembebasan PBB-P2 yang berlaku sampai 31 Desember 2019.

(BACA JUGA: Mentan Dirumorkan Direshuffle, Syahrul Yasin: Aku Enggak Tahu Tuh, Aku Kerja Aja)

Kemudian, pada 2020 Anies kembali menerbitkan Pergub No 38 Tahun 2020 yang menghapus pasal 4A pada Pergub Nomor 38 Tahun 2019.

Dengan demikian, kebijakan PBB gratis rumah DKI dilanjutkan lagi pada 2020.

Tahun ini, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 soal PBB rumah gratis dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Admin
Penulis
-->