Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Minta Semua Pihak Kooperatif

Usut Kasus Dugaan Penganiayaan Iko Uwais, Polisi Minta Semua Pihak Kooperatif

Aktor laga Iko Uwais.--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Polisi meminta kepada semua pihak yang terkait dalam kasus Iko Uwais yang diduga melakukan penganiayaan berharap bisa kooperatif.

Pihak kepolisian tengah melakukan proses laporan kasus dugaan yang dilakukan oleh aktor terkenal Iko Uwais.

Iko Uwais membuat laporan balik ke pelapor atas dugaan pencemaran nama baik, Hal tersebut pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

(BACA JUGA:Kuasa Hukum Iko Uwais Ajukan Surat Penundaan Pemeriksaan)

(BACA JUGA:Iko Uwais Lapor Balik Rudi Gegara Audy Item Disebut Pakai Jin dan Babi Ngepet)

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Hari  ini sebenarnya terjadwal dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Iko Uwais oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," ucap Zulpan pada Selasa 14 Juni 2022 dilansir dari PMJ.

Zulpan melanjutkan, hasil pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan Iko Uwais di Polres Metro Bekasi Kota akan menentukan laporan balik yang diajuka oleh sang aktor international tersebut.

"Tentunya laporan atau pemeriksaan dari Polres Metro Bekasi Kota nanti juga akan mendasari langkah dari Polda Metro jaya terkait dengan laporan balik saudara Iko Uwais," tuturnya.

Zulpan secara tegas meminta agar semua pihak yang terkait dalam kasus dugaan pemukulan ini bisa bekerjasama dan kooperatif saat pemeriksaan agar mendapatkan hasil yang adil.

'Berharap kepada semua pihak agar kooperatif, artinya prosedur hukum yang ada agar kita bisa mengetahui, kebenaran yang ada. jelas kepolisian dalam hal ini akan menegakan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak," ungkapnya.

(BACA JUGA:Dipanggil Jokowi ke Istana Kepresidenan, Hadi Tjahjanto: Saya Ngebut)

Sebelumnya, Iko Uwais melapor balik Rudi dan istrinya, Vitria Mahardika Inda atas pencemaran nama baik. Laporan itu diterima pada Selasa 14 Juni 2022 di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Laporan tindak pidana dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Pelapor Uwais Qorny, terlapor Rudi dan Vitria Mahardika Inda," ujar Kepala Bidang Humad Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya pada, Selasa 14 Juni 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: