Terkini

Pilihan


Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.-Bid Humas Polda Metro Jaya-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya membenarkan Polres Metro Bekasi Kota menerima laporan yang dilayangkan terhadap aktor Iko Uwais. Laporan tersebut diduga terkait tindak pidana kekerasan.

"Terlapor nama Iko Uwais beserta temannya Firmansyah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan kepada wartawan, Senin, 13 Juni 2022.

(BACA JUGA:Ini 8 Sasaran Polisi pada Operasi Patuh 2022)

Ia menyebut pelapor atas nama Rudi pada Sabtu, 11 Juni 2022. Iko Uwais dilaporkan bersama seseorang bernama Firmansyah.

Iko Uwais diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum.

Zulpan menjelaskan, dugaan kekerasan berawal saat Iko Uwais menggunakan jasa perancang interior milik Rudi untuk membangun rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur.

(BACA JUGA:Samin Tan Bebas, KPK Beri Respons Begini Usai Kasasinya Ditolak MA)

"Dengan perjanjian nominal tertentu, baru dibayar setengahnya," ujar Zulpan.

Kemudian, Rudi menagih kepada terlapor Iko Uwais dengan mengirimkan invoice melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), namun artis peran laga itu tidak merespon.

Setelahnya pada Sabtu, 11 Juni 2022, korban bersama istrinya hendak pulang dipanggil terlapor saat melintas di depan rumah Iko Uwais.

(BACA JUGA:Tok! MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Bebas)

"Dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan istrinya turun dari mobil," ungkap Zulpan.

Selanjutnya, Iko bersama istrinya Audy dan Firmansyah menghampiri korban dan saksi istri korban hingga terjadi perselisihan.

Saat itu, Iko dan Firmansyah diduga memukul korban hingga mengalami luka-luka. Lalu, korban melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: