JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri menggelar Operasi Patuh 2022 serentak digelar di seluruh Indonesia mulai Senin, 13 Juni 2022.
Pada Operasi Patuh 2022 yang berakhir pada 26 Juni 2022 kali ini ada delapan sasaran yang menjadi targetnya polisi.
Adapun delapan pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh 2022 yang ditetapkan Korlantas Polri, yaitu:
(BACA JUGA: Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Kakorlantas: Ingat Korban Tewas Kecelakaan Lebih Banyak dari Perang )
Knalpot Bising
Polisi akan merazia knalpot bising atau tidak sesuai standar. Pengendara yang menggunakan knalpot bising bisa dipenjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan itu merujuk merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
(BACA JUGA: Gelar Operasi Patuh 2022 Selama Dua Pekan, Polri Beberkan Tujuanya)
Rotator atau Lampu Strobo
Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini.
Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Balap Liar
Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.
Melawan Arus
Aksi pengendara motor melawan arus lalu lintas juga jadi sasaran Operasi Patuh Jaya. Sanksi denda Rp500 ribu akan diberikan kepada pengendara yang melawan arus lalu lintas.