Rakata Banner Detail

Usai Dilayani Dua ABG, Remaja Ini Kemudian Menawarkan ke Lelaki Hidung Belang

Usai Dilayani Dua ABG, Remaja Ini Kemudian Menawarkan ke Lelaki Hidung Belang

Ilustrasi prostitusi-dok-kominfo.go.id

JAMBI, FIN.CO.ID - Remaja berinisial Z dan dua gadis anak baru gede (ABG) diamankan di sebuah hotel.

 

Ketiganya diamankan usai melakukan hubungan intim.

 

Remaja berinisial Z tersebut kemudian digelandang ke Polda Jambi.

 

(BACA JUGA:Penginapan Ini Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Kalau Bulan Puasa Mereka Kucing-kucingan)

 

Kasubdit IV PPA Direskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan Z dan dua ABG diamankan di sebuah kamar hotel.

 

Hasil pemeriksaan ternyata Z mengakui menawarkan dua ABG ke pria hidung belang usai dilayani keduanya. 

 

Dua ABG itu ditawarkan ke pria hidung belang secara online atau daring.

 

(BACA JUGA:Fakta Baru Prostitusi Online di Cengkareng, Modusnya Diajak Pacaran Terus Dijual dengan Harga Ratusan Ribu)

 

"Selain memperdagangkan wanita di bawah umur, pelaku Z juga menyetubuhi korbannya," katamya, dikutip Minggu, 12 Juni 2022.

 

Dijelaskannya Z ditangkap karena  diduga terlibat prostitusi daring dan persetubuhan anak di bawah umur saat menginap di salah satu hotel Kota Jambi saat menjajakan wanita muda kepada pelanggannya melalui aplikasi daring.

 

Dalam perkara tersangka Z, disangkakan sementara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur dan untuk mengarah pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memperkerjakannya sebagai pekerja seks komersial masih didalami penyidik Polda Jambi.

 

"Kami belum menemukan atau ada bukti-bukti yang lengkap untuk kasus TPPO tersangka Z tersebut, namun ada dugaan kuat mengarah ke prostitusi online juga," kata Kristian Adi Wibawa.

 

Tersangka ditangkap disalah satu hotel di Kota Jambi usai melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur, korban masih berusia 14 tahun sampai 16 tahun.

 

Korbannya itu ada dua orang, setelah disetubuhinya kedua korban oleh pelaku, langsung ditawarkan kerja melalui aplikasi seks. 

 

Namun, katanya, bukti itu belum begitu kuat dan masih dalam pemeriksaan penyidik mengarah ke TPPO, namun belum lengkap dari bukti-bukti yang ada.

 

Kristian juga mengatakan, meski tersangka anak di bawah umur namun tindakan tersangka sudah melanggar hukum dan saat ini tersangka dikenakan pasal persetubuhan anak dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: