Terkini

Pilihan


Sambangi KPK, Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Epyardi Asda

Sambangi KPK, Ketua DPRD Solok Laporkan Bupati Epyardi Asda

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra (kanan) melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke KPK.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan dilayangkan atas dugaan keterlibatan Epyardi dalam 4 dugaan tindak pidana korupsi.

"Alhamdulillah tadi kami sudah melaporkan aspirasi masyarakat terkait bukti-bukti dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Solok Epyardi Asda terkait 4 kasus yang berbeda, salah satunya mengenai pelanggaran reklamasi danau Singkarak," Ungkap Dodi usai melayangkan laporan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022.

(BACA JUGA:Febri Diansyah Sindir Rompi Biru KPK Penangkal Korupsi: Kebanyakan Gimmick)

Ia menjelaskan, total kerugian negara atas 4 dugaan korupsi itu ditaksir mencapai Rp18,1 miliar.

Ia memerinci, yang pertama terkait Reklamasi Danau Singkarak yang merugikan negara sebesar Rp3,3 miliar. 

"Yang kedua itu terkait hibah jalan eksisting ke Kawasan Wisata Chinangkiek yang merupakan daerah wisata milik pribadi Bupati Solok Epyardi Asda yang diduga kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar," Paparnya. 

(BACA JUGA:KPK Sita Dokumen Terkait Kasus Suap Pemkab Mamberamo Tengah saat Geledah 2 Rumah di Jayapura)

Sedangkan yang ketiga, Epyardi Asda diduga kerap memerintahkan SKPD Pemkab Solok untuk melakukan rapat dan pertemuan di daerah wisata Chinangkiek milik pribadinya dengan menghabiskan total dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp1,2 miliar. Ditambah, kawasan tersebut juga diduga belum memiliki izin dan amdal wisata. 

"Dan yang keempat, terkait pengangkatan pensiunan PNS jadi Plh Sekda Solok, yang diduga kerugian negara kurang lebih mencapai Rp500 Juta untuk biaya gaji dan tunjangan jabatan," jelasnya.

"Diduga penyalahgunaan wewenang terkait pengangkatan orang yang sudah pensiun, diangkat kembali oleh Bupati Solok saudara Epyardi Asda," tambah Dodi.

(BACA JUGA:Kata Tokoh NU Soal Kepercayaan Publik Terhadap KPK Turun: Layak Dibubarkan, Perkuat Kejagung)

Dari keempat kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya sangat menyoroti masalah reklamasi Danau Singkarak. Sebab, perusahaan swasta yang menggarap proyek reklamasi Danau Singkarak itu adalah perusahaan milik keluarga Epyardi Asda yaitu PT Kaluku Indah Permai dan CV Anam Daro. 

Dodi menjelaskan, saat ini kedua perusahaan tersebut telah mendapatkan sanksi administratif terkait pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. 

Kedua perusahaan tersebut diminta untuk melakukan pemulihan lahan seperti semula paling lambat 4 bulan terhitung sejak ditandatanganinya surat keputusan pengenaan sanksi administratif. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: