Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud Didakwa Terima Suap Rp5,7 Miliar
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud didakwa menerima suap sebanyak Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Penajam Paser Utara.
Atas perbuatannya, Abdul Gafur Mas'ud didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.