Polisi Amankan Dua Pria Jual Beli Sabu di Kabupaten Serang

Polisi Amankan Dua Pria Jual Beli Sabu di Kabupaten Serang

Ilustrasi - Narkoba Ekstasi--

JAKARTA, FIN.CO.ID- Tim kepolisian berhasil menciduk seorang pria pengedar narkoba di Kabupaten Serang.

Polisi telah mengamankan pria berinisial FF usia (27), Ia merupakan warga kecamatan kramatwatu, Kabupaten Serang.

Polisi mengetahui keberadaan FF, beradasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang menerangkan adanya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kramatwatu. kabupaten serang.

(BACA JUGA:Kampung Ambon Digerebek Polisi, Paket Sabu Siap Edar Senilai Puluhan Juta Rupiah Berhasil Diamankan)

(BACA JUGA:Terungkap, Pemasok Sabu Hakim PN Rangkasbitung Ternyata Anggota Polisi)

FF ditangkap pada Rabu (03/06/2022). Saat itu tersangka sedang berada di sebuah warung susu Jahe di depan komplek Tomo Eka Harapan Jaya.

Kita mekukan pengeledahan terhadap tersangka FF, Polisi menemukan sebuah plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Polresta Kota AKP Agus Ahmad Kurnia.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kramatwatu sering terjadi peredaran gelap narkotika, Selanjutnya, anggota Sastresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penyeldikan dan observasi," tutur Agus dikutip dari laman PMJ pada Selasa 7 Juni 2022.

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap FF pada Rabu (03/06/2022) di sebuah warung susu jahe di depan Komplek Tomo Eka Harapan Jaya, Desa Kramatwatu, Kecamatan Kramatwatu dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri tersangka," sambungnya.

Ketika diselidiki, FF mengaku bahwa barang haram tersebut benar miliknya yang dibeli dari tetangganya yakni MA (28) seharga Rp500 ribu.

Mengtahui hal tersebut, Polisi bertindak cepat melakukan pengembangan dengan mengejar MA.

Polisi berhasil mengamankan MA, saat itu ia sedang berada di dalam kediamanya.

"MA pun berhasil diamankan saat berada di dalam rumahnya di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Saat dilakukan pemeriksaan, MA mengakui jika telah menjual sabu kepada FF  seharga Rp500.000," ungkap Agus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: