Polisi Amankan Dua Pria Jual Beli Sabu di Kabupaten Serang

fin.co.id - 07/06/2022, 19:04 WIB

Polisi Amankan Dua Pria Jual Beli Sabu di Kabupaten Serang

Ilustrasi - Narkoba Ekstasi

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MA," tutup Agus.

(BACA JUGA: Polisi Beberkan Kronologi Tindak Pidana Pencabulan di Bawah Umur di Lebak )

Admin
Penulis