Polisi Amankan Dua Pria Jual Beli Sabu di Kabupaten Serang
Tim kepolisian berhasil menciduk seorang pria pengedar narkoba di Kabupaten Serang.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kami juga masih terus melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka lain yang memasok barang ke MA," tutup Agus.
(BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Tindak Pidana Pencabulan di Bawah Umur di Lebak )