Temuan Ratusan Miliar BPK di Pemprov DKI Jakarta, Kelebihan Pembayaran hingga Berkurangnya Pendapatan Pajak

Temuan Ratusan Miliar BPK di Pemprov DKI Jakarta, Kelebihan Pembayaran hingga Berkurangnya Pendapatan Pajak

Miniatur Monas dibuat dengan limbah kertas yang menjadi simbol DKI Jakarta.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA FIN.CO.ID - BPK menemukan soal kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan di laporan keuangan 2021 Pemprov DKI Jakarta hingga mencapai miliaran rupiah. 

BPK DKI juga menemukan kelebihan pembayaran pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp3,52 miliar.

(BACA JUGA:Ade Yasin Bantah Minta Uang ke Kontraktor untuk Suap Pegawai BPK Jawa Barat: Sorry ya, Tidak Pernah)

Tak hanya soal kelebihan bayar, BPK juga menemukan kekurangan pendapatan pajak daerah sebesar Rp141,63 miliar.

Dari temuan BPK tercatat kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp4,17 miliar, serta belanja barang dan jasa sebesar Rp3,13 miliar. 

"BPK menekankan pentingnya peningkatan monitoring dan pengendalian atas pengelolaan rekening kas pada Organisasi Perangkat Daerah dan Bank DKI," kata Kepala Perwakilan BPK DKI Dede Sukarjo, Selasa, 31 Mei 2022.

Temuan itu disampaikan saat Rapat Paripurna soal Hasil Pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2021.

(BACA JUGA:Jokowi Setuju dengan Penundaan Pemilu 2024 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Akhirnya Terbantahkan )

Terkait kekurangan pendapatan pajak, penyebabnya, kata dia, ada 303 wajib pajak yang melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan sudah selesai melakukan balik nama sertifikat kepemilikan tanah atau bangunan namun BPHTB kurang ditetapkan sebesar Rp141,63 miliar.

"Hal itu terjadi karena pengesahan atau validasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan sebelum proses verifikasi dan validasi perhitungan ketetapan BPHTB," ujar Dede.

Selain itu, BPK juga menemukan kekurangan pemungutan dan penyetoran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp13,53 miliar.

Sementara itu, dalam pengelolaan aset, BPK juga menemukan kekurangan pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan sebesar Rp2,17 miliar, dan pencatatan aset ganda atau aset tetap belum ditetapkan statusnya.

(BACA JUGA:Sadari Lebih Dini, Segera Laporkan Indikasi Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai)

Selain itu, ada 3.110 bidang tanah yang belum bersertifikat serta pemanfaatan aset tetap oleh pihak ketiga tidak didukung dengan perjanjian kerja sama.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: