Sudah Hamil Delapan Bulan Menolak Dinikahi, Korban Lebih Memilih Lapor Polisi

Sudah Hamil Delapan Bulan Menolak Dinikahi, Korban Lebih Memilih Lapor Polisi

Ibu hamil, Image oleh Manuel Alejandro Leon dari Pixabay--

BENGKULU, FIN.CO.ID -- MW (19) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran telah menghamili wanita yang masih berusia 16 tahun.

Pelaku harus merasakan dinginnya bilik jeruji besi atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.

(BACA JUGA:Kisah Duka Kakek yang Nikahi Gadis 19 Tahun, Ternyata Istri dan Anaknya Sudah...)

Sebab, tersangka telah mengingkari janjinya untuk menikahi korban yang kini tengah hamil 8 bulan.

Diketahui tersangka telah menikah dengan wanita lain yang juga sudah hamil. Karena itu, korban menolak untuk dinikahi lagi oleh tersangka dan memilih lapor polisi.

Kapolres BU, AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kapolsek Giri Mulya Ipda. Freddy EH Simaremare, SH mengatakan pihaknya sementara menerima satu laporan. Meskipun infonya ada satu lagi pacar korban yang mengalami kejadian serupa.

"Kita hanya menerima satu laporan yang TKP nya di wilayah hukum Polsek Giri Mulya. Dari laporan korban tersebut, tersangka sudah kita tahan," kata Kapolsek.

(BACA JUGA:Teman Asyik Selfie, Muslim Tewas Tenggelam)

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pasal tersebut, tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

"Saat melancarkan aksinya, pelaku ini menggunakan bujuk rayu yang diantaranya siap bertanggungjawab jika memang korban hamil," terang Kapolsek.

Tersangka sudah mengakui perbuatannya menyetubuhi korban lantaran saat itu masih berpacaran.

(BACA JUGA:Gegara Air Sumur Duel Maut Terjadi, Lenon Tewas Ditempat)

Polisi juga sudah menyita barang bukti diantaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat kejadian pertama terjadi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: rakyatbengkulu.com