Detik-detik Pencuri Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tertangkap, Enam Potong Besi Dilempar, Kemudian...

Detik-detik Pencuri Besi Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tertangkap, Enam Potong Besi Dilempar, Kemudian...

Menhub Budi Karya Sumadi meninjau pemasangan rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung-BKIP Kemenhub-

BEKASI, FIN.CO.ID - Seorang pelaku berinisial T alias J pencuri besi di lingkungan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku beraksi pada Kamis 26 Mei 2022 pukul 05.30 WIB dengan cara naik ke area proyek dengan menggunakan tangga.

(BACA JUGA:Pencuri Besi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung 'Kegep' Pekerja, Langsung Diserahkan ke Polisi)

"Pada saat itu pelaku berhasil naik dan langsung mengambil besi yang ada di area proyek," kata Gidion, Jumat, 27 Mei 2022.

Pada saat itu, pelaku mengambil sebanyak enam potong besi dan langsung dilempar ke bawah agar pelaku tidak kesulitan pada saat beraksi.

"Di bawah ada temannya yang menunggu menggunakan motor honda beat dengan pelat nomor B 5123 FBJ yang nantinya akan digunakan untuk membawa besi hasil curian," jelasnya.

Belum selesai melakukan aksi pencurian, pelaku justru dipergoki oleh para petugas yang bekerja di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

(BACA JUGA:Tragis! Tak Mendengar Klakson Kereta, Kepala Pekerja Terpisah dengan Badan Tertabrak KRL di Serpong )

"Setelah di tangkap pekerja, para pelaku diserahkan ke Ipda Yusuf Indra perwira Polsek Cikarang Selatan dan langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara yang saat itu ternyaya berlokasi di wilayah Cikarang Pusat," terangnya.

Kasus pencurian tersebut langsung dilimpahkan ke Polsek Cikarang Pusat, dan pelaku langsung diamankan beserta barang buktinya. 

"Terduga pelaku bedinisial T alias J, dan barang bukti yang kami amankan berupa besi peralatan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung," tuturnya.

Akibat aksi pencurian tersebut, pelaku nantinya akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan dasar pencurian dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: