Anak Sembilan Tahun Jadi Korban, Penjahat Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi

Anak Sembilan Tahun Jadi Korban, Penjahat Kambuhan Kembali Ditangkap Polisi

Ilustrasi.--Freepik

BANDA ACEH, FIN.CO.ID -- Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru dibebaskan dari penjara pada Agustus 2021 lalu ditangkap lagi.

Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh karena kasus yang sama.

(BACA JUGA:Nunukan Siapkan Status Tanggap Darurat, Banjir 7 Hari Tak Juga Surut)

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang bekerja.

"Pelaku berinisial NAS (56) ditangkap oleh personel unit PPA saat sedang bekerja di salah satu warung di Jalan AMD Banda Aceh," katanya, Rabu, 25 Mei 2022.

Ryan mengatakan, penangkapan NAS tanpa perlawanan, karena dirinya langsung mengakui benar sesuai laporan keluarga korban, telah melakukan pencabulan terhadap anak yang baru berusia sembilan tahun.

Ironisnya, kata Ryan, pelaku pada Juni 2016 lalu, pernah ditangkap atas kasus yang sama, yaitu pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jantho, pelaku divonis 10 tahun 3 bulan.

(BACA JUGA:Gajah Sumatera Hamil Ditemukan Tewas di Lahan Konsesi, Diduga Makan Buah Beracun )

"Setelah menjalani hukuman serta pemotongan masa hukuman atau remisi pada bulan Agustus 2021, pelaku bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh di Lambaro Aceh Besar," ujarnya lagi.

Namun, kata Ryan pula, pada awal Maret 202, tersangka NAS kembali melakukan perbuatan yang sama terhadap anak sembilan tahun di Kota Banda Aceh.

Ryan menjelaskan, kasus ini berawal saat pelaku NAS bertemu dengan korban yang sedang memotong ambal yang tidak digunakan lagi dekat rumah korban.

"Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya. Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya lagi.

(BACA JUGA:Sarang Geng Motor Cirebon Digerebek, Para Anggota Geng Hanya Bisa Pasrah )

Ryan menambahkan, atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: antara