Novel Baswedan Sampaikan 3 Alasan KPK Tak Bisa Tangkap Harun Masiku Dimasanya

Novel Baswedan Sampaikan 3 Alasan KPK Tak Bisa Tangkap Harun Masiku Dimasanya

Mantan Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Novel Baswedan--Instagram / @novelbaswedanofficial

JAKARTA, FIN.CO.ID- Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan sampaikan alasan tim penyidik KPK di eranya, tidak bisa menangkap buronan Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Sampat saat ini KPK belum berhasil menangkap Buronan tersebut selama dua tahun lamanya.

Melalui akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan ada tiga alasan kenapa tidak bisa menangkap Harun Masiku disaat dirinya masih menjabat sebagai anggota KPK.

"Setidaknya ada 3 hal penting yang menjadi masalah:1.Pada saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK. dintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli dkk diam saja," ucap Novel Baswedan dikutip FIN dari @nazaqistsha pada Selasa,24 Mei 2022.

(BACA JUGA:Harun Masiku Masih Buron, Novel Baswedan 'Sentil' Ketua KPK: Harusnya Dia yang Tidak Boleh Tidur Nyenyak)

(BACA JUGA:Sebut Hasil Kajian ICW Terkait Kerugian Negara Salah Kaprah, KPK: Bisa Dipastikan Keliru)

"2.Tim yang melakukan penangkapan tersebut dilarang untuk melakukan penyidikan (barang kali karena dianggap tidak bisa dikendalikan) sekarang orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk," ucapnya

"3.Tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru 'diberi sanksi'. 1 anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), 1 dari kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai Dumas dipindah tugaskan oleh Firli dkk. beberapa lainya disingkirkan dengan proses TWK," ungkapnya.

Sebagaimanai diketahui, KPK mengajak masyarakat untuk membantu mencari tersangka Harun Masiku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

"Pada prinsipnya, keberadaan seorang buronan atau DPO ini komitmen kami apabila ada masyarakat siapa pun siapa saja yang mengetahui keberadaan atau paling tidak mirip, boleh lapor kepada kami silakan lapor," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Mei 2022.

"Kalau tidak percaya, boleh ikut juga tetapi biaya sendiri. Misalnya, kami ke mana, saya akan cek. Misalnya, nanti dengan bantuan Kepolisian atau kami amankan target-target yang dimaksud, kami siap. Artinya, kami tidak menutup diri," ucap Karyoto.

(BACA JUGA:Geledah Ruang Kerja Wakil Wali Kota Ambon, KPK Angkut Catatan Tangan Berkode Khusus)

Disisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para tersangka yang masuk dalam DPO, termasuk Harun tidak bisa tidur nyeyak karena masih erus dicari.

"Saya yakin sampai hari ini dia tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapanpun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu dia pasti tertangkap," ucap Firli di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 18 Mei 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: